BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

SPKAJ

SELAMAT DATANG DI BLOG SERIKAT PEKERJA KERETA API JABOTABEK

HOME TVSPKAJ TWITTER YOUTOBE FACEBOOK

Minggu, 02 September 2012

HAKIM MAHKAMAH AGUNG TUKANG JAGAL KLAS BURUH INDONESIA
KHUSUSNYA BURUH PT. KAI 

mahkamah agung sebagai benteng terakhir pemegakan hukum di negri ini ternyata sering berselingkuh dalam menentukan putusannya, ribuan kasus yang menumpuk baik ditinkat pengadilan ataupu di tingkat banding dan kasasi menunjukan kinerja hakim belumlah maksimal dan dalam prosesnya sering menguntungkan para penguasa dan pengusaha.

penegakan hukum di negri ini sering kali menunjukan ketidakadilan, kami sebagai rakyat memperhatikan dan  menilai penegakan hukum di negri ini seperti sebuah golok yang begitu tajam di bagian bawahnya sehingga ketika rakyat jelata yang melakukan kesalahan begitu tegak dan tegasnya hukum ini berlaku sementara bagian atasnya begitul tumpul sebagai mana penegakan hukum terhadap penguasa atau pengusaha di negri ini, seperti yang kami alami saat ini.

kami sangat kecewa dan kesal membaca pertimbangan majelis hakim dalam kasus hubungan industrial antara para pekerja yang tergabung dalam SPKAJ Vs PT. KAI dan PT. KCJ, yang menyebutkan yang menyebutkan bahwa para pekerja sudah tidak bekerja lagi di PT.KAI selama 15 bulan padahal kenyataannya para pekerja yang berselisih itu masih bekerja sampai dengan saat ini, juga putusan hakim agung yang menggunakan pasal efesiensi dan menyatakan hubungan kerja dengan PT. KAI sudah tidak harmonis lagi dan karena itu hakim agung memutus PHK para pekerja pada perkara 644/pdt.sus/2011 dan para pekerja dalam perkara 821/pdt.sus/2011dengan menggunakan pasal 164 pasal 3, dan pasal 163 ayat 3 tentang efesiensi.

tampak jelas kecerobohan hakim dalam memutuskan perkara 821/pdt.sus/2011 dimana dalam pertimbangannya menyatakan bahwa;

  1.     bahwa kemudian pada tanggal 20 Februari 2008 Tergugat I dan Tergugat II telah menyampaikan kepada para Penggugat, bahwa Tergugat I dan Tergugat II akan mengalihkan para Penggugat kepada Tergugat III dan dengan surat tanggal 10 April 2008, No. 576/IV/KOP/JAB/2008, Tergugat I dan Tergugat II telah menyerahkan para Penggugat kepada Tergugat III 
  2.      Bahwa para Penggugat tidak bersedia untuk dialihkan kepada Tergugat III dan berdasarkan fakta di persidangan ternyata para Penggugat sudah tidak bekerja lagi pada Tergugat I sejak tanggal 10 April 2008 sampai dengan sekarang ini ;
  3.         Bahwa meneliti rekrutmen para Penggugat oleh Tergugat I sebagai tenaga outsourcing, ternyata tidak memenuhi ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 65 UU No. 13 Tahun 2003 jo Keputusan Menakertrans No. Kep 220/Men/X/2004, jo Keputusan Menakertrans No. Kep 101/Men/X/2004, dan dari fakta di persidangan ternyata bahwa para Penggugat sejak April 2008 sudah tidak bekerja lagi pada Tergugat I
      

  4.  Bahwa karena rekrutmen para Penggugat oleh Tergugat I tidak memenuhi ketentuan dan syarat-syarat Pasal 56 UU No. 13 Tahun 2003, dan juga ternyata para Penggugat nyatanya sudah tidak bekerja lagi selama 15 bulan pada Tergugat I yaitu sejak April 2008 sampai dengan sekarang ini sehingga sudah cukup lama, maka Majelis berpendapat bahwa hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat I tidak dapat dipertahankan dan berdasarkan dengan ketentuan Pasal 163 ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003 yang dalam hal ini berdasarkan efisiensi dengan kewajiban kepada Tergugat I untuk membayar hak-hak para Penggugat,


putusan ini jelas majelis hakim agung telah melebihi kewenangan serta putusannya sangatlah bertentangan dengan fakta yang ada. dimana hakim agung telah menjadi tukang jagal nasib para pekerja dan keluarganya dengan putusan PHK nya, kerna jelas-jelas para pekerja ini masih bekerja sampai saat ini.

putusan PHK yang di lakukan majelis hakim dengan alasan efesiansi dan penggunaan pasal 163 ayat 3 adalah pertimbangan putusan yang sangat ceroboh dan tidak berdasar hukum, karena para pekerja sampai saat ini para pekerja masih bekerja dan ayat 3 pasal 163 tidak pernah ada, sekali lagi hal ini menegaskan ketidak hati-hatian hakim agung dalam membuat pertimbangan dan kecerobohan yang berakibat hilangnya hak para pekerja untuk mendapat pekerjaan yang layak.

kami akan terus mencari keadilan dan meminta penegakan hukum setegak-tegaknya, walaupun rintangan yang kami hadapi tidaklah mudah apalagi perjuangan yang kami lakukan ini bertentangan dengan kepentingan para penguasa negri ini yang jelas-jelas hanya tunduk atas perintah kaum pemodal walaupun harus mengorbankan rakyatnya sendiri.

maka atas putusan hakim agung tersebut kami SPKAJ akan menempuh langkah hukum peninjauan kembali (PK) walaupun itu akan memakan waktu yang cukup lama dan mungkin kami semua sudah di PHK, tapi demi tegaknya hukum di negri ini hal itu tak akan menyurutkan semangat kami.

untuk itu juga kami menyerukan seluruh element gerakan massa untuk bersatu dan berjuang bersama demi tercapainya kemerdekaan yang sejati, yang tidak mungkin kita titipkan pada elit politik yang hanya menjadi agen agen kapitalis....

buruh bersatu tak bisa dikalahkan
buruh berkuasa rakyat sejah tera...


Bookmark and Share

Senin, 07 November 2011

AKSI 2 TAHUN PEMERINTAHAN SBY - BUDIONO ????

                                        







SUDAH 2 TAHUN SBY - BUDIONO PEMIMPIN NEGARA INI TAPI TIDAK BISA MENSEJAHTERAKAN RAKYAT INDONESIA DENGAN BANYAKNYA TERJADI PHK SEPIHAK DARI PERUSAHAAN,SISTEM OUTSOURCING DI SEMUA YANG DIBERLAKUKAN BAIK DI PERUSAHAAN SWASTA BAHKAN BUMN,UPAH BURUH RENDAH DAN TIDAK ADANYA PESANGON ATAU DANA PENSIUN TELAH MENAMBAHKAN KESENGSARAN BURUH-BURUH DI NEGARA INI.PADAHAL DALAM UNDANG-UNDANG SENDIRI BAHWA SETIAP PEKERJAAN INTI TIDAK BOLEH DI OUTSOURCINGKAN TAPI BUKANNYA MENEGAKKAN HUKUM MALAH MEMNGAKALI HUKUM ITU SENDIRI.KINI TENAGA KERJA HANYA MENJADI SAPI PERAHAN  BAGI PERUSAHAAN BILA SUDAH TIDAK MENGHASILKAN SUSUH TINGGAL DI POTONG SAJA SUNGGUH SANGAT MENYEDIKAN.
ALIH-ALIH UNTUK MENYELESAIKAN PERMASALAHAN SBY-BUDIONO MELAKUKAN RESHUFLE TAPI SEBENARNYA ITU TIDAK AKAN MENYELESAIKAN BAHKAN MUNGKIN AKAN MENAMBAH DAFTAR KESENGSARAAN RAKYAT DI NEGARA INI,YANG SAGAT MEMPEHARINKAN LAGI ADA RENCANA UNTUK MENSWASTANISASIKAN KERETA API DAN BUMN LAINNYA,BUKANNYA SEHARUSNYA MEMAJUKAN BUMN ITU SENDIRI,BUKANKAH DALAM UNDANG 2 TAHUN 45 BUMI DAN AIR DAN SEMUA YANG TERKANDUNG DI DALAMNYA DIKUASAI ALEH NEGARA DAN DI PERGUNAKAN SEBESAR-BESARNYA UNTUK KESEJATERAAN RAKYAT.
DALAM AKSI INI MASA YANG TERDIRI DARI SPKAJ,SMI,PFBJ,SMI DAN SEMUA PIHAK MUNUNTUT AGAR PEMERINTAH MENJALANKAN PROGRAM NASIONALISASI ASET ASING,REPORMA AGRARIA DAN NAIKKAN UPAH BURUH.

KAPAN LAGI RAKYAT INDONESIA AKAN MENIKMATI SEJATERAHRAAN DI NEGARA SENDIRI.

Bookmark and Share

Rabu, 19 Oktober 2011

LIKA-LIKU MENCARI KEADILAN

1.Kronologis awal rekrutmen kami sebagai pekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI)
Kami para pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja kereta api  jabodetabek (SPKAJ) sudah bekerja di PT.KAI (persero) Divisi Jabodetabek sejak tahun 1996 sampai dengan sekarang dengan masa kerja yang bervariasi, pada awalnya kami bekerja di PT. KAI (persero) Divisi Jabodetabek dengan status pekerja harian lepas (PHL) yang direkrut secara langsung oleh PT. KAI (persero) Divisi Jabotabek ataupun melalui perguruan beladiri dan bekerja dibeberapa bagian pekerjaan diantaranya “ bagian penjualan ticket/karcis Krl, sebagai petugas pemerikas tiket/karcis di pintu masuk/keluar stasiun, bagian administrasi/ OA, pengawalan/pemeriksa ticket diatas gerbong dan bagian informasi”, saat itu upah, perintah juga pekerjaan kami dapatkan dari PT. KAI (persero) Divisi Jabodetabek melalui Kepala Divisi (kadiv) ataupun dari kepala stasiun.
Upah yang kami terima sangatlah tidak mencukupi untuk keperluan hidup kami sehari-hari, upah yang kami terima pada saat itu paling besar RP. 500.000,- tanpa adanya tunjangan, upah lembur, Jamsostek dan ini jelas juah dari UPM yang ditetapkan pemerintah, 
Pada awal kami masuk bekerja di PT. KAI tanpa ada perjanjian kerja, hanya berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan oleh Kepala divisi atau kepala seksi angkutan penumpang (KASI AP), ketidakpastian soal status kerja tersebut berlangsung selama bertahun-tahun hingga sekitar tahun 2004
Pada bulan juni 2004 melalui test yang diadakan oleh divisi jabodetabek dengan panitia test bapak Djuwari yang saat itu menjabat sebagai wakil seksi wilayah 1 angkutan penumpang status kerja kami dialihkan ke Koperasi  Wahana Usaha Jabodetabek (KOWASJAB) yang berperan sebagai penyediajasa pekerja/ buruh, ironisnya PT. KAI (persero) Divisi Jabodetabek kembali menerima pekerja dengan status pekerja harian lepas (PHL) pasca melimpahkan kami ke KOWASJAB, empat tahun kami dibawah naungan KOWASJAB tetap dengan upah yang sangat minim dan status kerja yang tidak jelas    
Kowasjab sebagai penyedia jasa Pekerja/buruh ternyata tidak memiliki ijin operasional dari Instansi terkait hal ini jelas melagar Kep/Men 101 tahun 2004 Jo Kep/men 220 tahun 2004 tentang tata cara dan ijin penyedia jasa Pekerja/buruh,  hal ini dibuktikan melalui surat No. No.485/I.8343 yang dikeluarkan oleh sukudinas tenagakerja dan transmigrasi  jakarta yang ditandatangani oleh bapak Bapak Ir. Daulat sinuraya, MM. serta kemudian di pertegas oleh Surat No 8004/-I.835.2  yang dikeluarkan oleh Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Provinsi Jakarta yang ditandatangani oleh bapak H.R. Deded sukandar, SH. MH

2. Peralihan dari Kowasjab dan PHL PT. KAI (persero) Divisi Jabotabek ke PT. Kencana Lima tahun 2008
Pada tanggal 1 April 2008 PT. Kencana Lima dinyatakan oleh PT. KAI (persero) Divisi Jabodetabek resmi sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja yang baru sebagai pengganti KOWASJAB dan mengalihkan hubungan kerja kami kepada PT. Kencana Lima dengan masa kerja dinyatakan mulai dari NOL. Proses peralihan dari Kowasjab Ke PT. Kencana Lima dari awal sudah kami tolak karena tidak ada transparansi soal proses dan mekanismenya serta yang PALING PENTING adalah seharusnya kami tidak dialihkan ke PT. Kencana Lima tetapi seharusnya Status Kerja kami ditetapkan sebagai PEKERJA TETAP PT. Kereta Api Indonesia. Penolakan kami terhadap proses peralihan ini telah kami nyatakan secara langsung pada manajemen PT. KAI (persero) Divisi Jabodetabek melalui beberapa kali perundingan yang puncaknya adalah kami melakukan mogok kerja pada tanggal 31 Maret 2008, meskipun kami belum mampu membatalkan peralihan hubungan kerja kami ke PT. Kencana Lima tapi kami tetap yakin bahwa posisi kami adalah Benar.
Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek (SPKAJ) terbentuk akibat tidak ada respon ataupun pembelaan yang dilakukan oleh serikat pekerja yang sudah ada sebelumnya yakni Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA), keanggotaan SPKAJ saat ini adalah para pekerja yang berkerja dibagian ticketing dengan jumlah anggota sebanyak 157 orang dengan data-data sebagai berikut. 
3.Perjuangan yang dilakukan untuk menuntut status pekerja tetap
Untuk memperjuangkan keadilan soal status kerja kami, maka kami telah melakukan pengaduan keberbagai instansi seperti: DPR RI (Komisi IX), Kemenakertrans RI, dan Pengadilan Hubungan Industrial.
Dari sejak awal PT. KAI (persero) Divisi Jabodetabek menyatakan bahwa PT. Kencana Lima menggantikan posisi Kowasjab setelah memenangkan tender, tetapi pada kenyataannya kami telah menemukan bahwa ijin PT. Kencana Lima sebagai pelaksana outsourching baru keluar pada tanggal 21 April 2008, yang berarti ijin tersebut keluar setelah “tender” selesai dilakukan padahal ijin operasi sebagai pelaksana outsourching seharusnya menjadi syarat administrasi yang pokok dalam proses tender tersebut.  
Adapun kutipan keputusan-keputusan soal STATUS Kerja kami adalah:
A. Nota Pengawasan Kementerian Tenaga Kerja No.B.239/PPK-NK/2010 yang menyatakan bahwa.
(4)  Berdasarkan uraian angka 1, 2, dan 3 diatas, Bahwa PT. Kereta Api (Persero) dalam mempekerjakan pekerja/buruh di daerah kerja Jabodetabek melalui Perusahaan Penyedia jasa pekerja/buruh yaitu KOWASJAB dan PT, Kencana Lima tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan Pertimbangan
a. Pekerja/buruh yang dipekerjakan di daerah kerja PT. Kereta Api (Persero) Jabodetabek melalui perusahaan Penyedia jasa pekerja/buruh yaitu KOWASJAB dan PT. Kencana Lima sebelumnya telah berstatus sebagai Pekerja Tetap PT. Kereta Api (Persero;
b. Pekerjaan pada Bagian loket, Administrasi (Pembukuan), Pelayanan Informasi Kereta Api, Portir, dan Satuan Tugas/Keamanan di daerah kerja PT. Kereta Api (Persero) Jabodetabek, adalah pekerjaan yang berhubungan langsung dengan proses produksi dan dilakukan secara tetap dan terus menerus dalam operasional kereta api sebagai perusahaan yang bergerak dibidang jasa angkutan umum
B. Putusan Pengadilan Hubungan industrial tertanggal 10 februari 2011 dan 21 februari 2011 pada intinya menyatakan bahwa:
“ jenis pekerjaan yang para pekerja lakukan adalah pekerjaan yang bersifat terus menerus dan tidak boleh diserahkan kepada perusahaan lain baik dengan perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja/buruh”
4. Jenis pekerjaan yang diserahkan kepada perusahaan lain oleh PT.KAI (persero) Divisi Jabodetabek dan/atau PT. KCJ bertentangan dan merupakan penghianatan terhadap Undang-Undang

Pekerjaan yang diserahkan oleh PT.KAI (persero) Divisi Jabodetabek dan/atau PT. KCJ yakni “ bagian penjualan ticket/karcis Krl, sebagai petugas pemeriksa tiket/karcis di pintu masuk/keluar stasiun, bagian administrasi/ OA, pengawalan/pemeriksa ticket diatas gerbong “ adalah pekerjaan yang berhubungan langsung dengan proses produksi PT.KAI (persero) Divisi Jabodetabek dan/atau PT. KCJ sebagai perusahaan yang bergerak dibidang  transportasi angkutan umum.

Kita dapat menyatakan dan menyimpulkan sendiri dari mana pendapatan terbesar PT.KAI (persero) Divisi Jabodetabek dan/atau PT. KCJ jika bukan dari penjualan ticket/karcis, sehingga apabila tidak ada petugas yang menjual ticket/karcis jelas perusahaan ini tidak akan bisa beroperasi? Bagaimana juga perusahaan mengupah dan membiayai perbaikan dan lain-lain.

Jelas pekerjaan yang kami lakukan ini adalah pekerjaan inti/corebisnis sehingga tidak boleh diserahkan ke perusahaan lain baik dengan perjanjian pemborongan pekerjaan ataupun penyedia jasa atau buruh  sebagaimana tertuang dalam ;

a. UU No. 23 tahun 2007 tentang Perkereta Apian
Dalam UU ini dengan jelas menyebutkan apa yang dimaksud dengan kegiatan penunjang sebagaimana dinyatakan dalam pasal 55 yang menyatakan bahwa; “ di stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat 3 dapat dilakukan kegiatan usaha penunjang angkutan kereta api dengan syarat tidak mengganggu fungsi stasiun”
Yang kemudian dijelaskan dalam penjelasannya yang menyatakan sebagai berikut; “yang dimaksud dengan kegiatan usaha penunjang adalah aktifitas usaha untuk mendukung pengusahaan perkereta apian antara lain usaha pertokoan, restoran, perkantoran. Dan perhotelan”

b. UU No. 13 tahun 2003 pasal 65 yang menyatakan bahwa ;

Pasal 2
Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama ;
b.Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan ;
c.Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan ; dan
d.Tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Pasal 8
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3), tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
c.UU No. 13 tahun 2003 pasal 66 yang menyatakan bahwa;
Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
d. Kep/Men 100 tahun 2004 pasal 10 ayat (3) tentang pekerja harian lepas yang menyatakan bahwa;
Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.

5. Peralihan ke-2, dari PT. Kencana Lima ke perusahaan outsourching lainnya (PT.Adonara Bakti Bangsa dan PERSADA)
Perubahan Divisi Jabotabek PT.KAI menjadi PT.KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) pada Mei 2009 ternyata tidak membuat penyelesaian kasus Status Kerja kami menjadi lebih cepat karena kemudian PT.KCJ melakukan kebijakan melakukan outsourching yang lebih luas bidang kerjanya.
Sejak Juni 2011 kembali terjadi peralihan perusahaan pelaksana outsourching yang awalnya hanya PT. Kencana Lima akhirnya menjadi 4 perusahaan yaitu PT. Centinel untuk bagian: pemeriksaan tiket/karcis diatas gerbong, PT. Security Gagak Rimang untuk bagian pengamanan, PT. Adonara Bakti Bangsa untuk bagian penjualan tiket commuter line (Jakarta bogor dan Jakarta bekasi) juga pemeriksa ticket/karcis di pintu masuk di stasiun Jakarta bekasi  PT. PERSADA  untuk penjualan ticket KRL ekonomi jabodetabek, dan PT. RESKA untuk pemeriksa ticket/karcis di pintu masuk stasiun besar para pekerja yang sebagiannya adalah pekerja yang dahulu dialihkan dari Kowasjab kembali harus melamar kepada perusahaan outsourching baru tersebut dan kembali mendapatkan masa kerja 0 (Nol) tahun di PT.KAI, begitu pula para pekerja yang memang awal bekerjanya di PT Kencana Lima. Selama system outsourching masih diterapkan pada inti pekerjaan di PT.KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) maka kami sebagai pekerja akan selalu mengalami ketidak pastian soal masa depan dan hal tersebut pasti mempengaruhi konsentrasi dan optimalisasi kerja kami.
PT.KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) yang sejatinya adalah BUMN seharusnya menjadi Garda Terdepan perusahaan-perusahaan yang mematuhi Undang-Undang RI dan memberikan kesejahteraan terbaik kepada pekerjanya ternyata masih meneruskan ketidak-patuhannya terhadap amanat Undang-Undang RI dan juga Undang-Undang Dasar 1945.

Bookmark and Share

Sabtu, 26 Februari 2011

Pernyataan sikap


Serikat Pekerja Kereta Api Jabotabek SPKAJ
Di Dukung Oleh:
ABM, FPBJ, SMI, KPOP, SBTPI, LBH Jakarta
Sekretariat: kampung sawah indah citayam Kabupaten Bogor
Email: spkaj_kai@yahoo.comTelp: 021-94202531

Pernyataan sikap
____________________________________________________________ 
pT. Kereta Api Indonesia & Pt. Ka Commuter Jabodetabek
Segera laksanakan
 putusan pengadilan hubungan industrial

Tidak sedikit pihak meragukan perjuangan yang dilakukan serikat pekerja kereta api jabodetabek (SPKAJ), tidak sedikit pula yang menyalahkan bahkan di cap sebagai virus menyesatkan bagi pekerja kereta api terutama yang berada di wilayah kerja jabodetabek. Propaganda, penekanan serta intimidasi dilakukan untuk menghalangi kegiatan SPKAJ. bahkan sampai pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal tentang serikat pekrja / serikat buruh sudah diatur dalam undang - undang nomor 21 tahun 2000.

Dengan keyakinan dan niat ingin merubah nasib anggotanya SPKAJ tidak memperdulikan apa yang menjadi argument/pendapat tersebut, semangat untuk memperjuangkan nasib buruh kereta api yang dilakukan Serikat pekerja kereta api jabodetabek tidak mengenal lelah dan kata menyerah, Segala upaya telah dilakukan oleh SPKAJ sebagai tanggung jawab sebuah serikat pekerja dari perundingan Bipartite, tripartite, mediasi dan mendaftarkan gugatan ke pengadilan hubungan industrial (PHI), melaporkan tindakan pelanggaran terhadap UUK 13/2003 ke  Komisi IX DPR-RI dan DEPNAKERTRANS bagian pengawasan.

Walaupun pernah terpuruk dan harus menelan pil pahit ketika gugatan yang pertama dinyatakan tidak dapat diterima (NO) oleh Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 13 oktober 2009satu tahun yang lalu, tetapi bukan SPKAJ jika harus menyerah dalam perjuanganya, walaupun harus mengulang kembali gugatanya dari perundingan bipartite, serta harus berjuang melawan intimidasi dan pelemahan yang di lakukan oleh KAI Cs, bahkan berulangkali SPKAJ diancam akan dituntut karena di anggap sebagai serikat yang ilegal.

Segala jerih payah dan kerja keras yang dilakukan SPKAJ serta organisasi lain yang selalu membatu perjuangan SPKAJ selama hampir 3 (tiga) tahun akhirnya membuahkan hasil yang menggembirakan, gugatan SPKAJ untuk yang kedua kalinya dengan No. perkara 245/PHI/2010 yang diputuskan oleh Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari kamis 10 pebruari 2011, dengan amar putusannya menyatakan bahwa ;
  1. pekerjaan yang dilakukan para penggugat adalah jenis pekerjaan yang bersifat terus menerus dan berhubungan langsung dengan proses produksi sehingga tidak boleh di serahkan kepada perusahaan lain (dioutsourcingkan);
  2. memerintahkan PT. KAI (persero) melalui PT. KCJ paling lama 14 hari sejak putusan dibacakan untuk memanggil dan mempekerjakan para penggugat sebanyak 112 orang untuk dipekerjakan pada PT. KCJ dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)
  3. apabila PT. KAI (persero) melalui PT. KCJ paling lama 14 hari sejak putusan dibacakan tidak melaksanakan maka di kenakan dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,( satu juta rupiah)  perhari
  4. membebankan biaya perkara yang timbul kepada seluruh tergugat secara tanggung renteng;

serta keberhasilan perjuangan SPKAJ juga tercermin pada putusan perkara No. 246/PHI/2010 diputuskan oleh Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari senin 21 pebruari 2011, dengan amar putusannya yang menyatakan bahwa ;
  1. memutusakan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh para penggugat (loket,portir,pengawalan,pengaman, administrasi dan announcer) adalah pekerjaan yang berhubungan langsung dengan proses produksi PT. KAI (persero) sebagai perusahaan yang bergerak di bidang angkutan jasa transportasi sehingga tidak boleh diserahkan kepada perusahaan lain baik dalam bentuk pemborongan pekerjaan atau kepada penyedia jasa pekerja/buruh (tidak boleh di outsourcingkan)
  2. memutuskan bahwa jenis pekerjaan yang dilakukan oleh para penggugat bukanlah jenis pekerjaan musimanpercobaan, yang disyaratkan dalam pasal 59 Undang-undag 13 tahun 2003, sehingga tidak boleh dibuat dalam perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak)
  3. memerintahkan PT. KAI (persero) untuk memanggil dan mempekerjakan kembali para penggugat sebanyak 10 orang paling lama 12 hari sejak putusan dibacakan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) di PT. KAI (persero) sejak para penggugat bekerja pada PT. KAI (persero)
  4. memerintahkan PT. KAI (persero) untuk segera memenuhi hak para penggugat yakni upah para penggugat sejak bulan april 2008 sebesar Rp. 532.000.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta rupiah)
  5. apabila PT. KAI (persero) melalui PT. KCJ paling lama 14 hari sejak putusan dibacakan tidak melaksanakan maka di kenakan dwangsom sebesar Rp. 50.000,- perhari
  6. membebankan biaya perkara yang timbul kepada seluruh tergugat secara tanggung renteng;

Putusan PHI tersebut memperkuat keputusan yang sebelumnya dikeluarkan oleh departemen tenaga kerja yang tertuang dalam nota pengawasan yang di keluarkan oleh direktorat jendral pembinaan dan pengawasan ketenaga kerjaan depnakertrans –RI yang juga menyatakan  demi hukum para pekerja yang bekerja di bagian inti proses produksi di PT.KAI tergabung dalam SPKAJ statusnya menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pegawai tetap di PT KERETA API INDONESIA (persero)

Meski tidak semua tuntutan dikabulkan, tapi ada perubahan yang terjadi ketika kita bangkit untuk melawan, bangkit dari keterpuruka itu lebih mulia dari pada hanya diam menggerutu menghadapi  kondisi yang ada. Tidak ada perbaikan yang diberikan begitu saja oleh suatu perusahaan bahkan Negara ini. Semua harus di rebut oleh setiap pekerja / buruh melalui perjuangan dan persatuan. dan sesungguhnya Kemenangan sudah di dapat ketika para buruh / pekerja mulai bersatu dan melawan.  

Atas hal itulah, SPKAJ di depan kantor PT. KCJ, SPKAJ menyatakan sikap:
  1. laksanakan putusan pengadilan
  2. angkat seluruh pekerja yang saat inidi outsourcing menjadi pekerja tetap di PT. KAI (persero) dan/atau di PT.KCJ
  3. Bayarkan upahselama ini yang belum dibayarkan oleh PT KAI kepada para penggugat;
  4. Cabut Sistem Kontrak dan Outchorsing
  5. Stop Union Busting
  6. Jangan pernah memaksa kami untuk menandatangani PKWT dengan KL;


Dan SPKAJ juga Menyerukan kepada semua pekerja kereta api, serikat buruh dan organisasi rakyat di Indonesia untuk tetap mengalang persatuan untuk perjuangan melawan sistem perburuhan dan sistem ekonomi politik yang tidak adil. Demi terbebasnya kaum buruh dan massa rakyat dari kuasa modal serta penindasanya yang jahat

Demikian Siaran Pers dibuat sekaligus sebagai Sikap Kami terhadap PT KAI. Atas Perhatian dan kerjasamanya, Kami ucapkan terima kasih.


Jakarta, 24 pebruari 2011
Humas Aksi
Pupu Saepuloh                (021- 94202531)
Abdul wahid                             (021-92576447)

Bookmark and Share

Senin, 31 Januari 2011

senyuman diatas kepedihan dan penantian

tampak jelas keriangan dalam wajahnya, menutupi segala kepedihan yang dirasakan, hati menjerit ketika kondisi memaksa seorang orang tua untuk erayakan ulang tahun anaknya di Pengadilan Hubungan Industrial yang juga dilaksanakanya aksi pada sidang kesimpulan SPKAJ melawan PT. KAI Cs.

senyaum yang disajikan hanya untuk menutupi kepedihan dalam hati, orang tua mana yang tidak ingin membahagiakan keluarganya? tapi kondisi memaksa orang tua harus bersikap demikain,

tragedi ini terjadi akibat kegagalan pemerintah dalam mensejahterakan rakyatnya dalam hal menyediakan lapangan pekerjaan yang layak dan juga menjamin kesejahteraan trakyatnya, pemerintah sampai saat ini hanya bisa berpangku tangan melihat tragedi dan penderitaan yang dirasakan rakyatnya, dimana pemerintah hanya bisa menanjakan dan mensejahterakan kaum modal baik nasional dataupun intenasional.

ketangguhan pejuang SPKAJ tidaklah diragukan lagi, sanggup membuang kepedihan demi memperjuangkan dan mencapai cita-citanya mensejahterakan anggotanya yang telah di dzolimi oleh pengusaha dan di amini oleh pemerintah...

pantanag menyerah dan pasrah atas keadaan yang ada adalah semangat untuk berjuang dan bertahan adalh modal perjuangan SPKAJ..

hidup..buruh
lawan penindasan...lawan

Bookmark and Share

Bookmark and Share

Selasa, 26 Oktober 2010

wajah-wajah kebingungan menunggu sidang PHI

jelas tersirat dari wajah anggota SPKAJ, bigung...penuh tanda tanya?????
kebigungan,,,,,beribu pertanyaan yang muncul dalam benak anggota SPKAJ ini sangatlah wajar...dimana kepastian hukum yang mereka tunggu ternyata sangatlah sulit untuk mereka dapatkan,
seperti pertanyaan salah satu kawan anggota yang bertanya ko....bisa pihak tergugat tidak datang....dimana ketegasan pengadilan ini yang jelas dan tegas telah tidak dianggap dan di hormati oleh para tergugat??????

kami dari pengurus SPKAJ menoba nenjelaskan inilah pengadilan kita...cerminan pemerintahan kita, dimana dahulu pemerintah membuat dan mengesyahkan UU No. 02 Tahun 2004 dengan tujuan agar  perselisihan ini menjadi cepat dan murah tapi dalam kenyataanya tidaklah demikian, PHI ini mahal dari mulai pendaftaran gugatan bayar,birokrasi yang berbelit-belit belum lagi dalam hal pembuktian kita sebagai buruh harus merogo kantong lebih dalam untuk membeli materai....
selain itu juga PHI memang betul tidak memiliki ketegaeasan dalam sikapnya, karena sejak awal jelas dan tegas bahwa pengadilan ini dibuat bukan untuk menegakan keadilan, tapi jadi ring tinju antara Pengusaha dengan Buruhnya, pertandingan antara sikuat dengan si lemeh.....

negara dalam hal ini seharusnya melindungi rakyatnya dalam mencari keadilan dan penegakan keadilan ternyata hanya berposisi netral bahkan lebih condong terhadap pengusaha, tidak sedikit kasus-kasus perburuhan yang masuk lembaga pemerintahan dari mulai suku-suku dinas ketenagakerjaan ataupun PHI bermain dengan para pengusaha....

PHI khususnya lebih membingungkan kaum pekerja/buruh, ketika sidang dimulai tidak lebih dari 5 menit sidang sudah selesai,dan harus menunggu sidang selanjutnya.

satu jawaban yang bisa kita berikan terhadap penderitaan kaum buruh yang saat ini terus menerus diperlakukan tidak adil..bersatu dan terus galang kekuatan untuk melakukan perlawanan agar keadilan diberikan untuk kita klas buruh indonesia

jangan lagi perbedaan yang bukan prinsip memecah kita sebagai oraganisasi massa, satukan kekuatan agar cita-cita klas buruh bisa tercapai....buruh brkuasa...rakyat sejahtera

maju lawan...pembodohan dan doktrin lama yang membelenggu kita...maju lawan hancurkan tirani.

Bookmark and Share