BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

SPKAJ

SELAMAT DATANG DI BLOG SERIKAT PEKERJA KERETA API JABOTABEK

HOME TVSPKAJ TWITTER YOUTOBE FACEBOOK

Sabtu, 23 Oktober 2010

PERNYATAAN SIKAP SPKAJ DALAM SIDANG PHI JILID II

STATUS TETAP HAK KAMI DAN HAPUS SISTEM KEJA KONTRAK DAN OUTSOURCHING DI PT.KAI (PERSERO)
Salam perjuangan…
Buruh berkuasa rakyat sejahtera…….

Dari ribuan kasus perburuhan yang tidak diurusi dengan baik oleh Negara, salah satu kasus tersebut adalah kasus di PT. KAI, sudah hampir tiga tahun tepatnya sejak tanggal 28 maret 2008 sampai dengan saat ini, dimana pada tanggal 13 Oktober 2009 telah diputuskan atas gugatan SPKAJ No. 141/PHI,G/2009PN.JKT.PST. yang menyatakan bahwa gugatan SPKAJ tidak dapat diterima,Semangat untuk mencari dan menegakan keadilan bagi klas pekerja Kereta Api, sehingga  Segala upaya telah dilakukan SPKAJ demi tercapainya cita-cita, perundingan bipartite, tripartite dengan PT KAI, PT. KCJ,PT. Kencana Lima dan Koprasi wahana usaha Jabodetabek pun dilakukan dari nol,

Segala upaya yang dilakukan SPKAJ agar keadilan tegak di bumi pertiwi sehingga hak para pekerja yang saat ini di pekerjakan di PT. KAI (persero) dan/atau PT. KCJ dengan status pekerja kontrak Otsourcing mendapatkan haknya yakni diangkat menjadi pekerja tetap di PT. KAI (persero) dan/atau PT.KCJ sebagai anak perusahaan PT. KAI. 
Bukan tanpa alasan SPKAJ menggugat dan meminta status tetap ini, Masa kerja para pekerja yang tergabung di SPKAJ yang menjadi salah satu dasar SPKAJ menggugat dan meminta status tetap, para penggugat telah bekerja sejak tahun 1996 sampai dengan tahun 2007, dengan status SATGAS dan PHL  dimana pada tahun 2004 di serahkan pengelolaanya ke Koprasi Wahana Usaha Jabotabek (KOWASJAB) tanpa ada jeda waktu istirahat, dan pada tanggal 1 April 2008 para pekerja yang telah bekerja,mengabdi dan menghasilkan keuntungan bagi PT.KAI kembali dialihkan ke penyedia jasa pekerja yang lain yakni PT. Kencana Lima dengan status kontrak/outsourcing, yang menjadi dasar kedua jelas-jelas KOWASJAB dan PT. Kencana Lima tidak tunduk dan taat terhadap per Undang-undangan salah satu buktinya kedua penyediajasa pekerja/buruh ini tidak memiliki ijin sebagai penyedia jasa pekerja. 
Selain dari status tetap hak kami juga sudah seharusnya di PT. KAI tidak boleh ada pekerja dengan system kerja kontrak dan outsourcing, karena UU 13 tahun 2003 pasal 65 dan 66 mensyaratkan bahwa jenis pekerjaan yang berhubungan langsung dengan proses produksi tidak boleh diserahkan pelaksanaan pekerjaanya kepada perusahaan lain dan pekerja dari penyediajasa pekerja/buruh tidak boleh ditempatkan pada pekerjaan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, 1. tiketing (loket) adalah pekerjaan yang berhubungan langsung dengan proses produksi PT.KAI yakni pelayanaan jasa angkutan penumpang yang pendapatanya tergantung dari hasil penjualan tiket KA, bisa dibayangkan jika tidak ada (bukan di Agenkan) petugas loket yang bekerja, dari mana penghasilan PT.KAI ?, 2.Administrasi (pembukuan) juga pekerjaan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, karena jika pekerjaan ini tidak dilakukan maka tidak akan bisa terkontrol atas hasil penjulan karcis dan tidak akan penah tahu berapa besar penghasilan tiap satu stasiun. 3, petugas jaga pintu keluar/masuk Stasiun (portir) pekerjaan ini pun berhubungan langsung dengan proses produksi karena hasil pendapatan penjualan tiket atau target yang ditentukan oleh PT KAI tidak akan tercapai jika tidak ada petugas portir.
Atas pelanggaran yang dilakukan PT. KAI Cs, Direktotat jendral Pembinaan Pengawasan ketenagakerjaan mengeluarkan Nota hasil pemeriksaan No.239/PPK-NK/V/2010 yang menyatakan bahwa status para pekerja adalah;
  1.  status para pekerja adalah pekerja tetap di PT. KAI  (persero)
  2. hak pekerja adalah sama dengan pekerja tetap (organik) PT. KAI (persero)
     Atas hal itulah kami Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek, menyatakan sikap :
1.     Hapus sistem keja kontrak dan outsourching di PT.KAI (persero)
2.     Angkat Semua pekerja kontrak dan outsourching menjadi pegawai dengan status pegawai tetap PT.KAI (persero) dan/atau PT. KCJ
3.     Pekerjakan kembali dan angkat Semua pekerja kontrak dan outsourching yang ter-PHK menjadi pegawai dengan status pegawai tetap PT.KAI (persero) dan/atau PT. KCJ

 Dan SPKAJ juga menyerukan/mengajak kepada semua serikat buruh dan organisasi rakyat di Indonesia untuk tetap mengggalang persatuan untuk perjuangan melawan system perburuhan dan system ekonomi politik yang tidak adil. Demi terbebasnya kaum buruh dan massa rakyat dari kuasa modal serta penindasnya yang jahat.
Demikian siaran pers dibuat sekaligus sebagai pernyataan sikap SPKAJ. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Jakarta 21 Oktober 2010 
Abdul wahid
Humas
 ( 085885123977, (021) 92576447 

Bookmark and Share

0 komentar: