BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

SPKAJ

SELAMAT DATANG DI BLOG SERIKAT PEKERJA KERETA API JABOTABEK

HOME TVSPKAJ TWITTER YOUTOBE FACEBOOK

Rabu, 19 Oktober 2011

LIKA-LIKU MENCARI KEADILAN

1.Kronologis awal rekrutmen kami sebagai pekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI)
Kami para pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja kereta api  jabodetabek (SPKAJ) sudah bekerja di PT.KAI (persero) Divisi Jabodetabek sejak tahun 1996 sampai dengan sekarang dengan masa kerja yang bervariasi, pada awalnya kami bekerja di PT. KAI (persero) Divisi Jabodetabek dengan status pekerja harian lepas (PHL) yang direkrut secara langsung oleh PT. KAI (persero) Divisi Jabotabek ataupun melalui perguruan beladiri dan bekerja dibeberapa bagian pekerjaan diantaranya “ bagian penjualan ticket/karcis Krl, sebagai petugas pemerikas tiket/karcis di pintu masuk/keluar stasiun, bagian administrasi/ OA, pengawalan/pemeriksa ticket diatas gerbong dan bagian informasi”, saat itu upah, perintah juga pekerjaan kami dapatkan dari PT. KAI (persero) Divisi Jabodetabek melalui Kepala Divisi (kadiv) ataupun dari kepala stasiun.
Upah yang kami terima sangatlah tidak mencukupi untuk keperluan hidup kami sehari-hari, upah yang kami terima pada saat itu paling besar RP. 500.000,- tanpa adanya tunjangan, upah lembur, Jamsostek dan ini jelas juah dari UPM yang ditetapkan pemerintah, 
Pada awal kami masuk bekerja di PT. KAI tanpa ada perjanjian kerja, hanya berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan oleh Kepala divisi atau kepala seksi angkutan penumpang (KASI AP), ketidakpastian soal status kerja tersebut berlangsung selama bertahun-tahun hingga sekitar tahun 2004
Pada bulan juni 2004 melalui test yang diadakan oleh divisi jabodetabek dengan panitia test bapak Djuwari yang saat itu menjabat sebagai wakil seksi wilayah 1 angkutan penumpang status kerja kami dialihkan ke Koperasi  Wahana Usaha Jabodetabek (KOWASJAB) yang berperan sebagai penyediajasa pekerja/ buruh, ironisnya PT. KAI (persero) Divisi Jabodetabek kembali menerima pekerja dengan status pekerja harian lepas (PHL) pasca melimpahkan kami ke KOWASJAB, empat tahun kami dibawah naungan KOWASJAB tetap dengan upah yang sangat minim dan status kerja yang tidak jelas    
Kowasjab sebagai penyedia jasa Pekerja/buruh ternyata tidak memiliki ijin operasional dari Instansi terkait hal ini jelas melagar Kep/Men 101 tahun 2004 Jo Kep/men 220 tahun 2004 tentang tata cara dan ijin penyedia jasa Pekerja/buruh,  hal ini dibuktikan melalui surat No. No.485/I.8343 yang dikeluarkan oleh sukudinas tenagakerja dan transmigrasi  jakarta yang ditandatangani oleh bapak Bapak Ir. Daulat sinuraya, MM. serta kemudian di pertegas oleh Surat No 8004/-I.835.2  yang dikeluarkan oleh Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Provinsi Jakarta yang ditandatangani oleh bapak H.R. Deded sukandar, SH. MH

2. Peralihan dari Kowasjab dan PHL PT. KAI (persero) Divisi Jabotabek ke PT. Kencana Lima tahun 2008
Pada tanggal 1 April 2008 PT. Kencana Lima dinyatakan oleh PT. KAI (persero) Divisi Jabodetabek resmi sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja yang baru sebagai pengganti KOWASJAB dan mengalihkan hubungan kerja kami kepada PT. Kencana Lima dengan masa kerja dinyatakan mulai dari NOL. Proses peralihan dari Kowasjab Ke PT. Kencana Lima dari awal sudah kami tolak karena tidak ada transparansi soal proses dan mekanismenya serta yang PALING PENTING adalah seharusnya kami tidak dialihkan ke PT. Kencana Lima tetapi seharusnya Status Kerja kami ditetapkan sebagai PEKERJA TETAP PT. Kereta Api Indonesia. Penolakan kami terhadap proses peralihan ini telah kami nyatakan secara langsung pada manajemen PT. KAI (persero) Divisi Jabodetabek melalui beberapa kali perundingan yang puncaknya adalah kami melakukan mogok kerja pada tanggal 31 Maret 2008, meskipun kami belum mampu membatalkan peralihan hubungan kerja kami ke PT. Kencana Lima tapi kami tetap yakin bahwa posisi kami adalah Benar.
Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek (SPKAJ) terbentuk akibat tidak ada respon ataupun pembelaan yang dilakukan oleh serikat pekerja yang sudah ada sebelumnya yakni Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA), keanggotaan SPKAJ saat ini adalah para pekerja yang berkerja dibagian ticketing dengan jumlah anggota sebanyak 157 orang dengan data-data sebagai berikut. 
3.Perjuangan yang dilakukan untuk menuntut status pekerja tetap
Untuk memperjuangkan keadilan soal status kerja kami, maka kami telah melakukan pengaduan keberbagai instansi seperti: DPR RI (Komisi IX), Kemenakertrans RI, dan Pengadilan Hubungan Industrial.
Dari sejak awal PT. KAI (persero) Divisi Jabodetabek menyatakan bahwa PT. Kencana Lima menggantikan posisi Kowasjab setelah memenangkan tender, tetapi pada kenyataannya kami telah menemukan bahwa ijin PT. Kencana Lima sebagai pelaksana outsourching baru keluar pada tanggal 21 April 2008, yang berarti ijin tersebut keluar setelah “tender” selesai dilakukan padahal ijin operasi sebagai pelaksana outsourching seharusnya menjadi syarat administrasi yang pokok dalam proses tender tersebut.  
Adapun kutipan keputusan-keputusan soal STATUS Kerja kami adalah:
A. Nota Pengawasan Kementerian Tenaga Kerja No.B.239/PPK-NK/2010 yang menyatakan bahwa.
(4)  Berdasarkan uraian angka 1, 2, dan 3 diatas, Bahwa PT. Kereta Api (Persero) dalam mempekerjakan pekerja/buruh di daerah kerja Jabodetabek melalui Perusahaan Penyedia jasa pekerja/buruh yaitu KOWASJAB dan PT, Kencana Lima tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan Pertimbangan
a. Pekerja/buruh yang dipekerjakan di daerah kerja PT. Kereta Api (Persero) Jabodetabek melalui perusahaan Penyedia jasa pekerja/buruh yaitu KOWASJAB dan PT. Kencana Lima sebelumnya telah berstatus sebagai Pekerja Tetap PT. Kereta Api (Persero;
b. Pekerjaan pada Bagian loket, Administrasi (Pembukuan), Pelayanan Informasi Kereta Api, Portir, dan Satuan Tugas/Keamanan di daerah kerja PT. Kereta Api (Persero) Jabodetabek, adalah pekerjaan yang berhubungan langsung dengan proses produksi dan dilakukan secara tetap dan terus menerus dalam operasional kereta api sebagai perusahaan yang bergerak dibidang jasa angkutan umum
B. Putusan Pengadilan Hubungan industrial tertanggal 10 februari 2011 dan 21 februari 2011 pada intinya menyatakan bahwa:
“ jenis pekerjaan yang para pekerja lakukan adalah pekerjaan yang bersifat terus menerus dan tidak boleh diserahkan kepada perusahaan lain baik dengan perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja/buruh”
4. Jenis pekerjaan yang diserahkan kepada perusahaan lain oleh PT.KAI (persero) Divisi Jabodetabek dan/atau PT. KCJ bertentangan dan merupakan penghianatan terhadap Undang-Undang

Pekerjaan yang diserahkan oleh PT.KAI (persero) Divisi Jabodetabek dan/atau PT. KCJ yakni “ bagian penjualan ticket/karcis Krl, sebagai petugas pemeriksa tiket/karcis di pintu masuk/keluar stasiun, bagian administrasi/ OA, pengawalan/pemeriksa ticket diatas gerbong “ adalah pekerjaan yang berhubungan langsung dengan proses produksi PT.KAI (persero) Divisi Jabodetabek dan/atau PT. KCJ sebagai perusahaan yang bergerak dibidang  transportasi angkutan umum.

Kita dapat menyatakan dan menyimpulkan sendiri dari mana pendapatan terbesar PT.KAI (persero) Divisi Jabodetabek dan/atau PT. KCJ jika bukan dari penjualan ticket/karcis, sehingga apabila tidak ada petugas yang menjual ticket/karcis jelas perusahaan ini tidak akan bisa beroperasi? Bagaimana juga perusahaan mengupah dan membiayai perbaikan dan lain-lain.

Jelas pekerjaan yang kami lakukan ini adalah pekerjaan inti/corebisnis sehingga tidak boleh diserahkan ke perusahaan lain baik dengan perjanjian pemborongan pekerjaan ataupun penyedia jasa atau buruh  sebagaimana tertuang dalam ;

a. UU No. 23 tahun 2007 tentang Perkereta Apian
Dalam UU ini dengan jelas menyebutkan apa yang dimaksud dengan kegiatan penunjang sebagaimana dinyatakan dalam pasal 55 yang menyatakan bahwa; “ di stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat 3 dapat dilakukan kegiatan usaha penunjang angkutan kereta api dengan syarat tidak mengganggu fungsi stasiun”
Yang kemudian dijelaskan dalam penjelasannya yang menyatakan sebagai berikut; “yang dimaksud dengan kegiatan usaha penunjang adalah aktifitas usaha untuk mendukung pengusahaan perkereta apian antara lain usaha pertokoan, restoran, perkantoran. Dan perhotelan”

b. UU No. 13 tahun 2003 pasal 65 yang menyatakan bahwa ;

Pasal 2
Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama ;
b.Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan ;
c.Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan ; dan
d.Tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Pasal 8
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3), tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
c.UU No. 13 tahun 2003 pasal 66 yang menyatakan bahwa;
Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
d. Kep/Men 100 tahun 2004 pasal 10 ayat (3) tentang pekerja harian lepas yang menyatakan bahwa;
Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.

5. Peralihan ke-2, dari PT. Kencana Lima ke perusahaan outsourching lainnya (PT.Adonara Bakti Bangsa dan PERSADA)
Perubahan Divisi Jabotabek PT.KAI menjadi PT.KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) pada Mei 2009 ternyata tidak membuat penyelesaian kasus Status Kerja kami menjadi lebih cepat karena kemudian PT.KCJ melakukan kebijakan melakukan outsourching yang lebih luas bidang kerjanya.
Sejak Juni 2011 kembali terjadi peralihan perusahaan pelaksana outsourching yang awalnya hanya PT. Kencana Lima akhirnya menjadi 4 perusahaan yaitu PT. Centinel untuk bagian: pemeriksaan tiket/karcis diatas gerbong, PT. Security Gagak Rimang untuk bagian pengamanan, PT. Adonara Bakti Bangsa untuk bagian penjualan tiket commuter line (Jakarta bogor dan Jakarta bekasi) juga pemeriksa ticket/karcis di pintu masuk di stasiun Jakarta bekasi  PT. PERSADA  untuk penjualan ticket KRL ekonomi jabodetabek, dan PT. RESKA untuk pemeriksa ticket/karcis di pintu masuk stasiun besar para pekerja yang sebagiannya adalah pekerja yang dahulu dialihkan dari Kowasjab kembali harus melamar kepada perusahaan outsourching baru tersebut dan kembali mendapatkan masa kerja 0 (Nol) tahun di PT.KAI, begitu pula para pekerja yang memang awal bekerjanya di PT Kencana Lima. Selama system outsourching masih diterapkan pada inti pekerjaan di PT.KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) maka kami sebagai pekerja akan selalu mengalami ketidak pastian soal masa depan dan hal tersebut pasti mempengaruhi konsentrasi dan optimalisasi kerja kami.
PT.KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) yang sejatinya adalah BUMN seharusnya menjadi Garda Terdepan perusahaan-perusahaan yang mematuhi Undang-Undang RI dan memberikan kesejahteraan terbaik kepada pekerjanya ternyata masih meneruskan ketidak-patuhannya terhadap amanat Undang-Undang RI dan juga Undang-Undang Dasar 1945.

Bookmark and Share

0 komentar: