BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

SPKAJ

SELAMAT DATANG DI BLOG SERIKAT PEKERJA KERETA API JABOTABEK

HOME TVSPKAJ TWITTER YOUTOBE FACEBOOK

Sabtu, 26 Februari 2011

Pernyataan sikap


Serikat Pekerja Kereta Api Jabotabek SPKAJ
Di Dukung Oleh:
ABM, FPBJ, SMI, KPOP, SBTPI, LBH Jakarta
Sekretariat: kampung sawah indah citayam Kabupaten Bogor
Email: spkaj_kai@yahoo.comTelp: 021-94202531

Pernyataan sikap
____________________________________________________________ 
pT. Kereta Api Indonesia & Pt. Ka Commuter Jabodetabek
Segera laksanakan
 putusan pengadilan hubungan industrial

Tidak sedikit pihak meragukan perjuangan yang dilakukan serikat pekerja kereta api jabodetabek (SPKAJ), tidak sedikit pula yang menyalahkan bahkan di cap sebagai virus menyesatkan bagi pekerja kereta api terutama yang berada di wilayah kerja jabodetabek. Propaganda, penekanan serta intimidasi dilakukan untuk menghalangi kegiatan SPKAJ. bahkan sampai pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal tentang serikat pekrja / serikat buruh sudah diatur dalam undang - undang nomor 21 tahun 2000.

Dengan keyakinan dan niat ingin merubah nasib anggotanya SPKAJ tidak memperdulikan apa yang menjadi argument/pendapat tersebut, semangat untuk memperjuangkan nasib buruh kereta api yang dilakukan Serikat pekerja kereta api jabodetabek tidak mengenal lelah dan kata menyerah, Segala upaya telah dilakukan oleh SPKAJ sebagai tanggung jawab sebuah serikat pekerja dari perundingan Bipartite, tripartite, mediasi dan mendaftarkan gugatan ke pengadilan hubungan industrial (PHI), melaporkan tindakan pelanggaran terhadap UUK 13/2003 ke  Komisi IX DPR-RI dan DEPNAKERTRANS bagian pengawasan.

Walaupun pernah terpuruk dan harus menelan pil pahit ketika gugatan yang pertama dinyatakan tidak dapat diterima (NO) oleh Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 13 oktober 2009satu tahun yang lalu, tetapi bukan SPKAJ jika harus menyerah dalam perjuanganya, walaupun harus mengulang kembali gugatanya dari perundingan bipartite, serta harus berjuang melawan intimidasi dan pelemahan yang di lakukan oleh KAI Cs, bahkan berulangkali SPKAJ diancam akan dituntut karena di anggap sebagai serikat yang ilegal.

Segala jerih payah dan kerja keras yang dilakukan SPKAJ serta organisasi lain yang selalu membatu perjuangan SPKAJ selama hampir 3 (tiga) tahun akhirnya membuahkan hasil yang menggembirakan, gugatan SPKAJ untuk yang kedua kalinya dengan No. perkara 245/PHI/2010 yang diputuskan oleh Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari kamis 10 pebruari 2011, dengan amar putusannya menyatakan bahwa ;
  1. pekerjaan yang dilakukan para penggugat adalah jenis pekerjaan yang bersifat terus menerus dan berhubungan langsung dengan proses produksi sehingga tidak boleh di serahkan kepada perusahaan lain (dioutsourcingkan);
  2. memerintahkan PT. KAI (persero) melalui PT. KCJ paling lama 14 hari sejak putusan dibacakan untuk memanggil dan mempekerjakan para penggugat sebanyak 112 orang untuk dipekerjakan pada PT. KCJ dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)
  3. apabila PT. KAI (persero) melalui PT. KCJ paling lama 14 hari sejak putusan dibacakan tidak melaksanakan maka di kenakan dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,( satu juta rupiah)  perhari
  4. membebankan biaya perkara yang timbul kepada seluruh tergugat secara tanggung renteng;

serta keberhasilan perjuangan SPKAJ juga tercermin pada putusan perkara No. 246/PHI/2010 diputuskan oleh Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari senin 21 pebruari 2011, dengan amar putusannya yang menyatakan bahwa ;
  1. memutusakan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh para penggugat (loket,portir,pengawalan,pengaman, administrasi dan announcer) adalah pekerjaan yang berhubungan langsung dengan proses produksi PT. KAI (persero) sebagai perusahaan yang bergerak di bidang angkutan jasa transportasi sehingga tidak boleh diserahkan kepada perusahaan lain baik dalam bentuk pemborongan pekerjaan atau kepada penyedia jasa pekerja/buruh (tidak boleh di outsourcingkan)
  2. memutuskan bahwa jenis pekerjaan yang dilakukan oleh para penggugat bukanlah jenis pekerjaan musimanpercobaan, yang disyaratkan dalam pasal 59 Undang-undag 13 tahun 2003, sehingga tidak boleh dibuat dalam perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak)
  3. memerintahkan PT. KAI (persero) untuk memanggil dan mempekerjakan kembali para penggugat sebanyak 10 orang paling lama 12 hari sejak putusan dibacakan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) di PT. KAI (persero) sejak para penggugat bekerja pada PT. KAI (persero)
  4. memerintahkan PT. KAI (persero) untuk segera memenuhi hak para penggugat yakni upah para penggugat sejak bulan april 2008 sebesar Rp. 532.000.000,- (lima ratus tiga puluh dua juta rupiah)
  5. apabila PT. KAI (persero) melalui PT. KCJ paling lama 14 hari sejak putusan dibacakan tidak melaksanakan maka di kenakan dwangsom sebesar Rp. 50.000,- perhari
  6. membebankan biaya perkara yang timbul kepada seluruh tergugat secara tanggung renteng;

Putusan PHI tersebut memperkuat keputusan yang sebelumnya dikeluarkan oleh departemen tenaga kerja yang tertuang dalam nota pengawasan yang di keluarkan oleh direktorat jendral pembinaan dan pengawasan ketenaga kerjaan depnakertrans –RI yang juga menyatakan  demi hukum para pekerja yang bekerja di bagian inti proses produksi di PT.KAI tergabung dalam SPKAJ statusnya menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pegawai tetap di PT KERETA API INDONESIA (persero)

Meski tidak semua tuntutan dikabulkan, tapi ada perubahan yang terjadi ketika kita bangkit untuk melawan, bangkit dari keterpuruka itu lebih mulia dari pada hanya diam menggerutu menghadapi  kondisi yang ada. Tidak ada perbaikan yang diberikan begitu saja oleh suatu perusahaan bahkan Negara ini. Semua harus di rebut oleh setiap pekerja / buruh melalui perjuangan dan persatuan. dan sesungguhnya Kemenangan sudah di dapat ketika para buruh / pekerja mulai bersatu dan melawan.  

Atas hal itulah, SPKAJ di depan kantor PT. KCJ, SPKAJ menyatakan sikap:
  1. laksanakan putusan pengadilan
  2. angkat seluruh pekerja yang saat inidi outsourcing menjadi pekerja tetap di PT. KAI (persero) dan/atau di PT.KCJ
  3. Bayarkan upahselama ini yang belum dibayarkan oleh PT KAI kepada para penggugat;
  4. Cabut Sistem Kontrak dan Outchorsing
  5. Stop Union Busting
  6. Jangan pernah memaksa kami untuk menandatangani PKWT dengan KL;


Dan SPKAJ juga Menyerukan kepada semua pekerja kereta api, serikat buruh dan organisasi rakyat di Indonesia untuk tetap mengalang persatuan untuk perjuangan melawan sistem perburuhan dan sistem ekonomi politik yang tidak adil. Demi terbebasnya kaum buruh dan massa rakyat dari kuasa modal serta penindasanya yang jahat

Demikian Siaran Pers dibuat sekaligus sebagai Sikap Kami terhadap PT KAI. Atas Perhatian dan kerjasamanya, Kami ucapkan terima kasih.


Jakarta, 24 pebruari 2011
Humas Aksi
Pupu Saepuloh                (021- 94202531)
Abdul wahid                             (021-92576447)

Bookmark and Share

0 komentar: