BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

SPKAJ

SELAMAT DATANG DI BLOG SERIKAT PEKERJA KERETA API JABOTABEK

HOME TVSPKAJ TWITTER YOUTOBE FACEBOOK

Minggu, 02 September 2012

HAKIM MAHKAMAH AGUNG TUKANG JAGAL KLAS BURUH INDONESIA
KHUSUSNYA BURUH PT. KAI 

mahkamah agung sebagai benteng terakhir pemegakan hukum di negri ini ternyata sering berselingkuh dalam menentukan putusannya, ribuan kasus yang menumpuk baik ditinkat pengadilan ataupu di tingkat banding dan kasasi menunjukan kinerja hakim belumlah maksimal dan dalam prosesnya sering menguntungkan para penguasa dan pengusaha.

penegakan hukum di negri ini sering kali menunjukan ketidakadilan, kami sebagai rakyat memperhatikan dan  menilai penegakan hukum di negri ini seperti sebuah golok yang begitu tajam di bagian bawahnya sehingga ketika rakyat jelata yang melakukan kesalahan begitu tegak dan tegasnya hukum ini berlaku sementara bagian atasnya begitul tumpul sebagai mana penegakan hukum terhadap penguasa atau pengusaha di negri ini, seperti yang kami alami saat ini.

kami sangat kecewa dan kesal membaca pertimbangan majelis hakim dalam kasus hubungan industrial antara para pekerja yang tergabung dalam SPKAJ Vs PT. KAI dan PT. KCJ, yang menyebutkan yang menyebutkan bahwa para pekerja sudah tidak bekerja lagi di PT.KAI selama 15 bulan padahal kenyataannya para pekerja yang berselisih itu masih bekerja sampai dengan saat ini, juga putusan hakim agung yang menggunakan pasal efesiensi dan menyatakan hubungan kerja dengan PT. KAI sudah tidak harmonis lagi dan karena itu hakim agung memutus PHK para pekerja pada perkara 644/pdt.sus/2011 dan para pekerja dalam perkara 821/pdt.sus/2011dengan menggunakan pasal 164 pasal 3, dan pasal 163 ayat 3 tentang efesiensi.

tampak jelas kecerobohan hakim dalam memutuskan perkara 821/pdt.sus/2011 dimana dalam pertimbangannya menyatakan bahwa;

  1.     bahwa kemudian pada tanggal 20 Februari 2008 Tergugat I dan Tergugat II telah menyampaikan kepada para Penggugat, bahwa Tergugat I dan Tergugat II akan mengalihkan para Penggugat kepada Tergugat III dan dengan surat tanggal 10 April 2008, No. 576/IV/KOP/JAB/2008, Tergugat I dan Tergugat II telah menyerahkan para Penggugat kepada Tergugat III 
  2.      Bahwa para Penggugat tidak bersedia untuk dialihkan kepada Tergugat III dan berdasarkan fakta di persidangan ternyata para Penggugat sudah tidak bekerja lagi pada Tergugat I sejak tanggal 10 April 2008 sampai dengan sekarang ini ;
  3.         Bahwa meneliti rekrutmen para Penggugat oleh Tergugat I sebagai tenaga outsourcing, ternyata tidak memenuhi ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 65 UU No. 13 Tahun 2003 jo Keputusan Menakertrans No. Kep 220/Men/X/2004, jo Keputusan Menakertrans No. Kep 101/Men/X/2004, dan dari fakta di persidangan ternyata bahwa para Penggugat sejak April 2008 sudah tidak bekerja lagi pada Tergugat I
      

  4.  Bahwa karena rekrutmen para Penggugat oleh Tergugat I tidak memenuhi ketentuan dan syarat-syarat Pasal 56 UU No. 13 Tahun 2003, dan juga ternyata para Penggugat nyatanya sudah tidak bekerja lagi selama 15 bulan pada Tergugat I yaitu sejak April 2008 sampai dengan sekarang ini sehingga sudah cukup lama, maka Majelis berpendapat bahwa hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat I tidak dapat dipertahankan dan berdasarkan dengan ketentuan Pasal 163 ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003 yang dalam hal ini berdasarkan efisiensi dengan kewajiban kepada Tergugat I untuk membayar hak-hak para Penggugat,


putusan ini jelas majelis hakim agung telah melebihi kewenangan serta putusannya sangatlah bertentangan dengan fakta yang ada. dimana hakim agung telah menjadi tukang jagal nasib para pekerja dan keluarganya dengan putusan PHK nya, kerna jelas-jelas para pekerja ini masih bekerja sampai saat ini.

putusan PHK yang di lakukan majelis hakim dengan alasan efesiansi dan penggunaan pasal 163 ayat 3 adalah pertimbangan putusan yang sangat ceroboh dan tidak berdasar hukum, karena para pekerja sampai saat ini para pekerja masih bekerja dan ayat 3 pasal 163 tidak pernah ada, sekali lagi hal ini menegaskan ketidak hati-hatian hakim agung dalam membuat pertimbangan dan kecerobohan yang berakibat hilangnya hak para pekerja untuk mendapat pekerjaan yang layak.

kami akan terus mencari keadilan dan meminta penegakan hukum setegak-tegaknya, walaupun rintangan yang kami hadapi tidaklah mudah apalagi perjuangan yang kami lakukan ini bertentangan dengan kepentingan para penguasa negri ini yang jelas-jelas hanya tunduk atas perintah kaum pemodal walaupun harus mengorbankan rakyatnya sendiri.

maka atas putusan hakim agung tersebut kami SPKAJ akan menempuh langkah hukum peninjauan kembali (PK) walaupun itu akan memakan waktu yang cukup lama dan mungkin kami semua sudah di PHK, tapi demi tegaknya hukum di negri ini hal itu tak akan menyurutkan semangat kami.

untuk itu juga kami menyerukan seluruh element gerakan massa untuk bersatu dan berjuang bersama demi tercapainya kemerdekaan yang sejati, yang tidak mungkin kita titipkan pada elit politik yang hanya menjadi agen agen kapitalis....

buruh bersatu tak bisa dikalahkan
buruh berkuasa rakyat sejah tera...


Bookmark and Share

0 komentar: