BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

SPKAJ

SELAMAT DATANG DI BLOG SERIKAT PEKERJA KERETA API JABOTABEK

HOME TVSPKAJ TWITTER YOUTOBE FACEBOOK

Rabu, 26 Mei 2010

Pekerja Harian Di PT KAI Melanggar UU Perburuhan

Hak berserikat pekerja telah dilanggar dengan berlakunya sistem kerja kontrak [out sourchlng) dalam perjanjian kerja antara pekerja dengan PT Kerata Api Indonesia (KAI), salah satu BUMN yang banyak jasanya melayani masyarakat di sektor transportasi massal.


BUKTI pelanggaran tersebut dibeberkan Siswo, salah seorang pengurus serikat pekerja yang dipecat sejak 1996. Di PT KAI dikenal sistem penggajian pekerja organik (tetap) dan pekerja harian lepas harian (PHL) hingga tahun 2000. Contohnya, kuli bangunan yang berpenghasilan di bawah upah minimum regional (UMR). Sebagai PHL, mulai kerja di PT KAI mendapat penghasilan Rp 200.000 per bulan. Dari ribuan mereka, 70 persen di antaranya menandatangani perjanjian kerja dengan PT KAI.

Padahal, pekerja/buruh sebagai warga negara mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum, hak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak, mengeluarkan pendapat, berkumpul dalam satu organisasi, mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Hak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh me-.rupakan hak asasi pekerja/buruh yang Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28.

Untuk mewujudkan hak tersebut, setiap pekerja/buruh ha-rus diberikan kesempatan seluas-luasnya mendirikan dan menjadi anggota serikat buruh. Serikat buruh berfungsi sebagai sarana memperjuangkan, melindungi dan membela kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. Penggunaan hak tersebut dilaksanakan dalam kerangka hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Namun demikian, baru pada 2004 terbentuk Koperasi Wahana Jabotabek (Kowasjab) sebagaiwadah bagi satuan tugas dan PHL. Kemudian masuk lagi PT Kencana Lima, penyedia tenaga kerja pada 2007. Divisi Jabotabek menjadi PT KCJ yang terbentuk pada 2005 masuk ke bagian keamanan, porter, keamanan di atas pcron dan pengawalan.

Pada 2008, perjanjian Kowasjab dengan PT KA berakhir, sehingga kerja sama terputus, diganti PT Kencana Lima berserta PHL-PHL yang ada. Namun, ada PHL yang masuk sejak 1999 tanpa perubahan status. Di bawah PT Kencana Lima cuma satu outsourching.

Selama dua tahun ini, mereka yang bergabung dengan PT Kencana Lima mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) demi PHK dengan dalih tidak lulus tes. Hal itu dilakukan guna pengurangan tenaga kerja, di mana pengurus serikat sekarang hanya tinggal satu orang dari sebelumnya enam orang. Itu terjadi karena banyak penekanan terhadap orang-orang yang berserikat.

Menanggapi pengaduan serikat pekerja, Direktur Pengawasan Norma Ketenagaankerjaan, Muji Handaya menyurati Direktur Utama PT KAI di Bandung. Masalah yang dikemukakan pertama, yang dipekerjakan PT KAI- di Jabotabek pada bagian loket, administrasi pembukuan, pelayananan informasi, porter, dan satuan tugas (satgas).

Kedua, berdasarkan data PT Kencana Lima, yang dipekerjakan di PT KAI hingga 2010 mencapai 1.155 orang. Ketiga, manajemen PT KAI hingga 22 April2010baru dapat menyerahkan 255 orang data nama-namapekerja di daerah Jabotabek dan data lengkap pekerja/buruh sejak 1996 baru 98 orang.

Keempat, data dari manajemen PT KAI, PT KCj, PT Kencana Lima, pekerja/buruh di Jabotabek dipekerjakan di bagian loket, administrasi pembukuan, pelayanan informasi, porter dan satuan tugas keamanan dengan waktu kerja dua shift (shif I pukul 05.00- 13.00 dan shift II pukul 13.00-21.00).

Berdasarkan empat butir di atas, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 06/MEN/1985 tentang perlindungan pekerja harian lepas, pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja harian lepas yang bersifat rutin, tetap dan berlanjut kecuali terhadap pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya harus menggunakan pekerja harian lepas.

Pekerja di daerah kerja PT KAI Jabotabek melalui perusahaan penyedia pekerja/buruh, yaitu Kowasjab dan PT Kencana Lima sebelumnya telah berstatus sebagai pekerja tetap. Seluruh jenis pekerjaan yang disebutkan di atas adalah pekerjaan yang berhubungan langsung dengan proses produksi dan dilakukan secara tetap dan terus menerus dalam operasional kereta api sebagai perusahaan bidang jasa angkutan umum.

Untuk itu, kepada manajemen PT KAI diminta mengambil langkah, yaitu pendataan kembali masing-masing stasiun atau Kowasjab dan PT Kencana Lima. Dari data tersebut agar ditetapkan sejak kapan hubungan kerja antar masing-masing pekerja/buruh dengan PT KAI. Juga mendatakan kepesertaan Jamsostek kepada masing-masing pekerja /buruh.

sumber : Opini Rakyat Merdeka



Bookmark and Share

0 komentar: