7 juni 2010 SPKAJ mendatangi Kantor Pusat PT.Kereta Api ( Persero )di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung
Menuntut PT.Kereta Api ( Persero ) Untuk menjalankan Nota yang dikeluarkan oleh Negara melaui Pengawasan Depnakers RI dengan No.B.239/PPK-NK/V/2010
Isi nota Pengawasan Depnakers RI sebagai berikut :
- Pekerja/buruh yang diperjakan didaerah kerja PT.Kereta Api (persero) Jabotabek melalui perusahaan penyedia jasa tenaga tenaga kerja/buruh yaitu kowasjab dan PT.Kencana Lima (KL) sebelumnya berstatus sebagai pekerja tetap PT.Kereta Api (persero).
- Pekerja pada bagian loket,Administrasi/OA,Pelayanan informasi Kereta Api/Announcer,Portir dan Satuan Tugas/Keamanan didaerah kerja PT.KAI (persero)jabotabek adalah pekerjaan yang berhubungan langsung dengan proses produksi dan dilakukan secara tetap dan terus menerus dalam operasional KAI sebagai perusahaan yang bergerak dibidang jasa angkutan umum
dalam Aksi dan mediasi SPKAJ di Kantor Pusat PT.Kereta Api ( Persero )
SPKAJ Menuntut PT.Kereta Api ( persero) :
1.PEKERJA TETAP ADALAH HAK KAMI SESUAI NOTA PENGAWASAN DEPNAKERTRANS
2.TOLAK DAN CABUT SEGERA SISTEM TENAGA KERJA KONTRAK DAN OUTSOURCING
3.PEKERJAKAN KEMBALI DAN ANGKAT SEBAGAI PEKERJA TETAP DI PT.KAI (Persero)
4.STOP UNION BUSTING
0 komentar:
Posting Komentar